KPU Majalengka Tetapkan Daftar Caleg Sementara Pileg 2019

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan daftar caleg sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif anggota DPRD Kabupaten Majalengka di Pileg 2019 di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Minggu (12/08).

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan total ada 556 DCS yang ditetapkan dari sebelumnya 558 orang DCS.

“Yang dua orang TMS tidak memenuhi syarat ada yang ijazah tidak dilegalisir, tidak ada keterangan terdaftar sebagai pemilih, intinya tidak memenuhi kelengkapan berkas,” jelas Supriatna.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari mengatakan, tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada untuk minta persetujuan dengan tanda tangan dan stempel parpol.

“Setelah itu harus itu harus diumumkan melalui media cetak, elektronik, laman KPU dan papan pengumuman,” jelas dia.

Dijelaskan dia, kemudian ada tanggapan dan masukan masyarakat paling lama 10 hari setelah DCS diumumkan, yaitu 12-21 Agustus, 22-28 permintaan klarifikasi, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September. Pengajuan pengganti bakal calon 4-10 September, Verifikasi pengganti DCS 11-13 September. Penyusunan DCT 14-20 September, sebelum ditetapkan menjadi DCT tanggal 20 September. /abduh

BACA JUGA:  Pemindahan Ibu Kota Jabar ke Cirebon Butuh Masukan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *