KPU Majalengka Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten Majalengka, untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2018 di aula KPU Majalengka, Jumat (16/03).

Menurut Komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari, pada Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2018 Tingkat Kabupaten Majalengka, dengan total pemilih sebanyak 953.053 pemilih dengan rincian 473.052 pemilih laki-laki, 480.001 pemilih perempuan, 2.192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 343 Desa/Kelurahan dan 26 Kecamatan sebagaimana tercantum dalam formulir Model A.1.3-KWK.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Majalengka tersebut, dihadiri oleh Ketua KPU Majalengka Supriatna beserta komisioner, Sekretaris KPU, Forum Kominda, perwakilan dari 3 Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2018, Ketua dan Operator Data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Majalengka, dan Panwaslu Kabupaten Majalengka.

Cecep Jamaksari mengatakan mulai tanggal 19 Februari – 4 Maret 2018 adalah Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Lalu dilanjutkan dengan Tahapan Rekapitulasi DPHP tingkat PPS mulai 5-7 Maret 2018, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh PPDP, PPL dan Tim kampanye.

“Pada saat kegiatan Rapat Pleno terbuka, PPS wajib menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan oleh para pihak, apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi,” ungkap Cecep.

“Masukan tersebut harus disertai dengan data autentik dan bukti adminduk tertulis, yaitu salinan e-KTP atau SUKET, termasuk juga Nama pemilih, NIK, tanggal lahir serta lokasi TPS,” tambahnya.

BACA JUGA:  Masih Ada Waktu untuk Negosiasi atau Menolak PSBB

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan, Rapat Kerja dimaksudkan agar meningkatkan keterampilan dan pemahaman dalam pengolahan daftar pemilih, sehingga menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas. Semua Pemilih sudah terdaftar dalam DPT dan Semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada Hari Rabu tanggal 27 juni 2017. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *