Citrust.id – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka masih sepi pendaftar. Kendati demikian, sejumlah partai politik peserta pemilu sudah mengirimkan jadwal penyerahan berkas pendaftaran.
Partai yang sudah mengajukan jadwal pendaftaran, seperti PDIP, Partai Golkar, PKB, PBB, dan PPP.
“Sampai hari ini, Minggu, 7 Mei 2023, masih nihil pendaftar. Sejumlah parpol merencanakan untuk menyerahkan berkas calon kepada kami pekan depan atau pada 9-14 Mei,” kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada.
Partai politik yang telah mengirimkan jadwal rencana penyerahan berkas calon legislatif, kata Agus, menunjukkan komitmen mereka dalam menghadapi pemilu mendatang.
Langkah itu harapannya dapat menginspirasi partai politik lainnya, sehingga Pemilu di Majalengka dapat berjalan dengan demokratis dan berintegritas.
“Berdasarkan jadwal, waktu pendaftaran bacaleg DPRD 2024-2029 berlangsung selama 14 hari. Mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk tanggal 14 Mei 2023 pukul 00.00 WIB, pendaftaran di kantor KPU Majalengka,” kata Agus.
Pendaftaran calon legislatif merupakan tahapan penting, dalam membangun representasi politik yang kuat dan berkualitas di Majalengka.
“Selama periode pendaftaran, calon-calon legislatif kami harap memastikan telah memenuhi semua persyaratan, termasuk persyaratan administratif dan ketentuan lain yang berlaku,” katanya.
KPU Majalengka akan memberikan panduan dan arahan kepada pengurus parpol yang daftar nanti, untuk memastikan proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
Menurut Agus, belum adanya bakal calon yang mendaftar kemungkinan karena mempertimbangkan dinamika internal parpol, sambil mencermati persyaratan regulasi terbaru.
“Pengajuan bakal calon legislator itu harus sesuai persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hal ini menunjukkan mekanisme internal parpol dan tahapan verifikasi oleh partai politik, sebelum mengajukan bakal calon legislatif ke kami,” ucapnya. (Abduh)