Majalengkatrust.com – KPU Kabupaten Majalengka menggelar Bimbingan Teknis pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 dengan peserta 12 Parpol peserta pemilu 2014.
Serta ditambah tiga partai baru yaitu Partai Berkarya, Partai Idaman dan Partai Perindo, kegiatan dilangsungkan di Aula Hotel Fitra Majalengka, Senin (02/10).
“Parpol harus menyerahkan KTA dan E-KTP, sesuai yang ada di Sipol, berupa hardcopy paling lambat 16 Oktober,” kata Komisioner KPU Majalengka divisi hukum, Sarkan SH.
Sarkan membeberkan kemudian hardcopy Sipol akan diverifikasi oleh KPU 17 Oktober sampai 15 November 2017.
“Cara mengisi Sipol sudah jadi wewenang operator Sipol parpol,” ungkap Sarkan, SH.
Dikatakan dia, sesuai peraturan perundangan atau UU Pemilu, anggota Parpol itu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk untuk Parpol di kabupaten/kota.
“Parpol yang menyerahkan daftar anggota yang 1000 ketika verifikasi faktual akan dilakukan sensus sedangkan kalau lebih dari 1000 anggota, verifikasi faktual memakai acak sampling sederhana,” jelas Sarkan.
Sementara itu Ketua KPU Majalengka Supriyatna mengatakan Bintek Sipol diselenggarakan menjelang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Supriyatna meminta seluruh peserta dapat memahami dan bersungguh-sungguh terkait aplikasi SIPOL ini, mengingat apabila ada kesalahan bisa berdampak fatal, kesalahan kecil dapat menimbulkan problem besar.
Untuk itu perlu pemahaman dan persepsi yang sama antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Saat verifikasi parpol nantinya, ribuan data akan masuk ke sistem kita. Selain data yang general, juga data yang spesifik seperti Nomor Induk Kependudukan, sehingga apabila ada kesalahan sedikit saja, tidak akan terbaca di sistem,” tukas dia. (Abduh)