Citrust.id – Seluruh tenant di Gunungsari Trade Center (GTC) terancam ditutup oleh PT Toba Sakti Utama (TSU) sebagai pemegang kontrak. Pengelolaan yang selama ini dikendalikan oleh PT Prima Usaha Sarana (PUS) dinilai tidak benar, lantaran tenant rusak dan tidak laku.
Kuasa hukum PT TSU, H Eka Agustrianto mengatakan, sejak GTC dibangun pada 2009 kondisinya makin memperihatinkan. Sehingga tidak laku.
“Dari puluhan tenant, hanya lima yang terisi. Hal ini karena pengelolaan PT Prima tidak mampu,” ujar dia, pekan lalu di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.
Eka menilai, seharusnya GTC bisa berkembang karena memiliki posisi yang tepat di tengah kota. “Kami malu ke Perumda Pasar Brintan, banyak janji yang tidak ditepati oleh PT Prima,” ujarnya.
Awalnya, kata Eka, GTC dibangun melalui kerjasama secara Building Operational Transfer (BOT) dengan Perumda Pasar Berintan selama 25 tahun, yakni pada tahun 2009-2034.
“Setelah selesai dibangun, PT TSU menyerahkan pengelolaan manajemen terhadap PT Prima. Perihal ini kami sudah mengirim somasi dua kali karena tidak bisa menyelesaikan kerusakan gedung,” tegasnya.
Selain itu, Eka juga menilai bahwa PT Prima tidak menjalankan aturan perusahaan, yakni posisi direktur tidak dijalankan serta tidak ada laporan neraca keuangan. “Seharusnya, manajemen dikerjakan oleh direktur, tapi sekarang yang menjalankan komisaris,” ujar dia.
Akibat persoalan ini, Eka meminta maaf kepada seluruh tenant yang sudah menyewa, karena akan ditutup. Kecuali pasar tradisional yang ada di bawah gedung.
“Rencananya, kami akan membentuk manajemen baru dan memanfaat sisa kontrak yang belum berakhir,” tegasnya.
Di sisi lain, Eka juga tidak keberatan jika keputusan ini tidak diterima oleh PT Prima. “Silakan melakukan gugatan, kami sudah siapkan bukti,” tegas Eka. (Aming)