Citrust.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon berkomitmen agar layanan informasi publik bisa dinikmati masyarakat. Karena layanan informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus terjamin terlayani.
Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Kota Cirebon, Lutfiyah Handayani mengatakan, bahwa KI Kota Cirebon saat ini tengah berupaya terus menyosialisasikan kepada badan publik terkait standar layanan informasi publik sesuai aturan perundang-undangan.
“Upaya terus dilakukan melalui sosialisasi penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) tentang Standar Layanan Informasi Publik, terutama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Kota Cirebon, Jumat (18/11/2022).
“Kami selalu berkoodinasi dan bekerjasama dengan PPID dalam penyampaian tentang daftar informasi terbuka dan dikecualikan agar informasi yang dipublikasi lebih tepat dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Untuk mendekatkan keterbukaan informasi publik ke masyarakat, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai badan publik, baik pemerintah dan nonpemerintah, seperti Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan.
“Kami sengaja menggandeng berbagai pihak agar program kerja yang kami sudah susun bisa tersampaikan kepada masyarakat,” kata Lutifyah.
Kepada masyarakat, kata Lutfiyah, KI Kota Cirebon menerima aduan berbagai sengketa informasi. Pengaduan bisa melalui saluran media social atau datang langsung ke kantor KI Kota Cirebon.
“Bagi masyarakat yang memiliki aduan terkait sengketa informasi, silakan datang atau bisa memalui saluran media social. Bisa juga apabila ingin bertanya seputar keterbukaan informasi dan layanan publik,” ujarnya.
Untuk tahun 2023 mendatang, lanjut Lutfiyah, KI Kota Cirebon telah menyiapkan inovasi dan rencana kerja strategis. Tujuannya tentu meningkatkan kinerja dan memastikan hak layanan informasi publik bagi masyarakat Kota Cirebon terjamin.
“Program untuk 2023 mendatang sudah disusun. Program-program tersebut tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon,” katanya. (Aming)