Ketua Komnas PA : UU NO 17 Tahun 2016 Menjadi Efek Jera Bagi Pelaku Fedofilia

Citrust.id – Melihat Kasus Fedofilia yang terjadi sekarang ini, dalam hitungan waktu yang marak mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA).

Dari kasus-kasus yang muncul berkaitan dengan Pedofilia seperti kasus Babe yang menyodomi 41 anak di tanggerang, kasus , Kasus Ando Akira, dan terakhir Video mesum perempuan dewasa dengan seorang bocah laki-laki yang ramai menjadi viral di Media Sosial semakin marak saja di Indonesia (06/01/2018) dilansir Liputan6.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA mengatakan,” di dalam peraturan di negri ini ada hukum yang bikin jera para pelaku seksual seperti seumur hidu, mati dan juga kebiri, makanya semua predator seksual di tuntut dengan UU N0. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak”, ujarnya dengan geram. Lanjutnya lagi, aturan itu harus dilaksanakan secara nyata agar ada efek jera. /SW

BACA JUGA:  Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Alun-alun Sangkala Buana Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *