Cirebontrust.com – Dengan adanya peristiwa keracunan massal yang menelan belasan korban di Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon pada Minggu malam (11/12), pihak kepolisian Polsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, langsung melakukan penyelidikan, Senin (12/12).
Kepolisian Sektor Kapetakan langsung mengecek kondisi belasan korban selamat di Puskesmas Suranenggala dan Rumah Sakit Pelabuhan, juga mengumpulkan barang bukti serta uji lab. Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan Tim Inavis Polres Cirebon Kota guna membawa dua korban meninggal ke Rumah Sakit Gunungjati untuk divisum.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, melalui Kapolsek Kapetakan AKP Sayidi mengatakan, kami akan panggil saksi- saksi baik yang menjual, memberi, maupun yang menerima Kerang Hijau yang menyebabkan belasan warga keracunan dan menewaskan dua orang.
“Dua Pihak Keluarga korban yang meninggal dunia akan membuat pernyataan tidak untuk diautopsi dan tidak menuntut secara hukum. Untuk kebutuhan penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa sisa kerang hijau yang dikonsumsi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut AKP Sayidi, pihaknya juga memisahkan label Barang bukti kerang hijau yang dimakan oleh masing-masing korban yang mininggal dunia, karena ada di dua lokasi berbeda.
“Kami melakukan koordinasi juga dengan Labfor maupun Laboratorium yang ada di Kota Cirebon, untuk melakukan penelitian cek barang bukti kerang yang dimakan, sehingga diketahui kandungan racun yang ada pada kerang tersebut,” terangnya.
Baca juga:
Ini Identitas 14 Warga Korban Keracunan Massal Kerang Hijau di Suranenggala
H Sugiri: Kerang Hijau yang Dikonsumsi 14 Korban Jenisnya Bebeda
Sementara itu, dua korban meninggal, yakni seorang balita, Farel Setiawan bin Sidik (2), asal Desa Surakarta blok 3, Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon, dan Kamiri bin Daret (53) seorang petani di desa Suranenggala Lor blok Rebo, Kec. Suranenggala, Kab Cirebon, sudah dilakukan pemakaman di masing-masing Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa tersebut. (Sukirno Raharjo)