Kuningantrust.com – Jelang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK), pada Jumat besok (06/01), kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kuningan yang berada di Jalan Aruji disesaki warga.
Sejumlah warga mengeluhkan perihal kenaikan biaya PNBK yang dinilai akan membebani masyarakat.
“Seharusnya pemerintah itu melakukan pemberintahuan sebelumnya. Kemudian mengenai kenaikan dengan seratus persen dari pembayaran semula, itu sangat membebankan warga,” kata Samsudin saat ditemui di kantor Samsat Kuningan, Kamis (05/01).
Dia mengatakan, untuk jumlah kenaikannya sendiri semestinya bertahap, sehingga masyarakat tidak kaget. “Ya kalau menurut saya, naiknya itu harusnya di bawah lima puluh persen,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Polantas Polres Kuningan, AKP Purwadi melalui Kanit Regi-dent Ipda Endang Kusnandar mengatakatan, informasi kenaikan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Dengan berlakunya PP Nomor 60 Tahun 2016 ini, lanjut Endang, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas, red) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. (Ipay)