Kemendagri Resmi Berhentikan Wabup Cirebon Gotas

Cirebontrust.com – Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Gotas yang hingga kini masih buron resmi diberhentikan berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.32-3098/2017 yang ditandatangani langsung Menteri Tjahjo Kumolo pada 17 Mei lalu. Surat keputusan ini langsung diberikan Gubernur Ahmad Heryawan kepada Bupati H Sunjaya Purwadisastra di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa (30/05).

Setelah resmi diberhentikan, Bupati H. Sunjaya Purwadisastra menginginkan pengganti Gotas secepatnya. Sunjaya mengatakan dirinya menerima siapapun pengganti Gotas untuk menemani dirinya sebagai bupati Cirebon.

“Karena saya diusung oleh PDIP, maka saya terima saja siapapun nanti wakilnya yang direstui PDIP,” kata Sunjaya.

Menurutnya, dirinya akan mengusulkan dua nama ke DPRD yang nantinya akan dilakukan melalui rapat paripurna istimewa.

“Yang pasti dua nama akan diserahkan ke DPRD, dan nanti akan digelar rapat paripurna istimewa,” tukasnya.

Hingga saat ini, tercatat ada 11 nama calon wakil bupati di DPC PDIP. Namun, sejauh ini Sunjaya mengakui tidak mengetahui ke 11 nama tersebut siapa saja.

Sementara itu, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, pemberhentian Gotas diterima langsung oleh Mendagri, untuk selanjutnya SK pemberhentian diserahkan kepada bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon.

“Hari ini sebagai konsekuensi dan melaksanakan undang-undang menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Cirebon. Mendagri sendiri memberikan SK kepada tiga pihak. Pertama ke Bupati, yang kedua kepada Ketua DPRD dan ketiga kepada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan masih belum ketemu, jadi kita titipkan kepada Bupati dan DPRD,” katanya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Semburan Gas dari dalam Tanah Resahkan Warga Majalengka

Komentar