Kemenag Kota Cirebon Akan Kaji Ulang PMA Nomor 19 Tahun 2018

Citrust.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan.

Pengkajian tersebut akan dilakukan pada minggu ke-3 bulan ini atau pekan depan dengan melibatkan beberapa pihak terkait.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Cirebon, H. Slamet, dalam PMA tersebut mengatur tata cara pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan buku pencatatan perkawinan.

PMA yang akan menjadi rujukan petugas KUA itu, tampaknya terdapat beberapa poin yang perlu untuk dikaji ulang, misalnya saja persyaratan wali yang tidak lagi diukur dari usia, melainkan hanya dilihat dari kriteria baligh. Adapun poin lain yang dinilai penting dalam PMA ini ialah P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan).

“Tapi sekarang diregulasi baru muncul ada P4. Nah, nanti akan kita bahas perlu atau tidak P4 ini di pencatatan nikah, karena sebetulnya kalau riil kerja sih sudah cukup oleh penghulu yang ada di kecamatan masing-masing,” terang Slamet kepada citrust.id saat di temui di ruang kerjanya di Kemenag Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kamis (18/10/2018).

Dengan demikian, Kemenag Kota Cirebon akan menggandeng beberapa organisasi Islam, tokoh agama, dan petugas KUA masing-masing kecamatan beserta penghulunya dalam mematangkan regulasi baru tersebut./dhika

BACA JUGA:  Seniman dan Budayawan Keluhkan Izin Pentas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *