Kejari Kota Cirebon Dukung Penuh Program JKN-KIS

Citrust.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan telah berjalan lebih dari lima tahun. Selama itu pula banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya Program JKN-KIS.

Hal tersebut tidak terlepas dari peran BPJS Kesehatan serta dukungan dari berbagai pihak dalam menyukseskan Program JKN-KIS. Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah Kota Cirebon, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Kerja sama itu ditandai penandatanganan kesepakatan bersama oleh Kepala Kejaksaan Kota Cirebon, M. Syarifuddin dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, di kantor Kejari Kota Cirebon, Rabu (9/1/2019).

Hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Cirebon, Todo B. Silalahi serta Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi.

Pada kesempatan itu, Ansharuddin, menjelaskan, kesepakatan antara Kejari Kota Cirebon dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon terkait penanganan masalah hukum. Kesepakatan bersama itu merupakan kelanjutan kesepakatan serupa sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.

Ansharuddin memaparkan, ruang lingkup kesepakatan berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.

Tujuannya adalah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.

Ansharuddin berharap, sinergitas yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Kota Cirebon.

Kejari Kota Cirebon merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN-KIS berjalan dengan baik melalui peningkatan kepatuhan peserta JKN-KIS, khususnya kepatuhan pemberi kerja atau Badan Usaha.

BACA JUGA:  MUA Ciayumajakuning Antusis Ikuti Kompetisi Tata Rias QL Cosmetic

“Sesuai peraturan perundang-undangan, pemberi kerja atau Badan Usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya dalam Program JKN-KIS. Mereka juga harus patuh membayar iuran Program JKN-KIS yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Ansharuddin.

Sementara itu, M. Syarifuddin menyambut baik kerja sama yang terjalin. Dirinya memaknai kerja sama itu sebagai bentuk sinergitas dua lembaga dalam menjalankan fungsinya masing-masing sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Melalui kesepakatan bersama ini, kami siap membantu BPJS Kesehatan menegakkan regulasi Program JKN-KIS, Selain itu, kesepakatan bersama ini bertujuan mengantisipasi persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan Program JKN-KIS,” pungkasnya. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *