Kejaksaan Hentikan Kasus Nurhayati

Citrust.id – Bendahara Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, mendapat eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hal itu dikemukakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, saat konferensi pers, Senin (1/3) malam, di mapolres setempat.

Eksaminasi dilakukan setelah berkas kasus Nurhayati dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.

“Proses selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ucap Kapolres Ciko.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, bedasarkan hasil penelitian perkara Nurhayati, tidak ditemukan adanya niat jahat.

“Oleh sebab itu, kami mengeluarkan surat SKP2 terhadap perkara tersebut. SKP2 merupakan kewenangan kami setelah berkas lengkap atau P21,” ujarnya.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kuwu Desa Citemu, Supriyadi. Video Nurhayati pun viral di media sosial. Kasus Nurhayati juga jadi perhatian Menteri Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Selang beberapa hari, Menko Polhukam, melalui akun Twitternya, menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan. (Haris)

BACA JUGA:  Wakapolri Launching Program Wisata Religi Berbasis Masjid di Cirebon

Komentar