Citrust.id – Sat Narkoba Polres Cirebon menangkap dua pemuda berinisial AM dan HJ, karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu bertempat di Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/01).
Diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barangbukti 1 Paket Narkotika jenis Shabu-Shabu kurang lebih 17 gram seharga Rp1.050.000, 1 Paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp300 ribu, 1 alat bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 buah pipet, 1 buah korek api, dan 3 unit Hp.
“Penangkapan tersangka merupakan pengembangan Sat Narkoba yang terlebih dahulu mengamankan tersangka AM, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres. /citrust.id