KUNINGAN (CT) – Polres Kuningan melalui Satreskrim bersama Kejaksaan Negeri Kuningan menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Cilayung, Dusun Ciputat, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Rabu (23/03).
Data peristiwa pembunuhan dilakukan tersangka, Dodi (50) terhadap korban, Sarjo (70) atas berselisih tentang perbatasan lahan tanah persawahan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Fandy Setiawan kepada wartawan mengatakan dalam reka ulang kejadian itu, ada 25 adegan hingga 31 adegan yang dilaksanakan di TKP oleh tersangka.
“Dimulai dari tempat kejadian perkara di Desa Cilayung hingga endingnya di Polsek setempat,” katanya.
Rekonstruksi tersebut, kata Fandy tersangka melakukan adegan mulai dari kenapa pelaku untuk membunuh korban dibacok dan dihanyutkan ke dalam sungai.
Kemudian, adegan selanjutnya, terasangka meminta bantuan kepada anaknya untuk menyerahkan diri ke pihak pemerintah Desa Cilayung, yang kemudian oleh aparat Desa tersebut dibawa ke Polsek setempat.
“Tersangka menyerahkan diri karena dirinya sadar telah melakukan perbuatan hukum. Yang kemudian adegan selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek yang selanjutnya dibawa ke Polres Kuningan. Sebelumnya, atas pengakuan tersangka, bahwa proses pembunuhan tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan oleh tersangka, yang berawal dari masalah perebutan lahan yang berbatasan,” jelasnya.
Fandy mengatakan, saat keduanya bertemu ahhirnya korban meminta lahan selebar satu meter dan panjang duapuluh meter. Tersangka pun tidak terima dan langsung menebas bagian tubuh belakang korban dengan golok, hingga tulang punggung putus.
“Ada sebanyak 7 orang saksi yang diperiksa, di antaranya aparat desa dua orang, angota Polsek dean anak dari tersangka,” ujarnya. (Ipay)