Cirebontrust.com – Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba. Dalam dua pekan, sedikitnya 10 tersangka berhasil dibekuk oleh kepolisian beserta barang bukti.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Indra Sani SH, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Cirebon, Iptu Rifianto, SH yang berlangsung di ruangan Satnarkoba tersebut, petugas merilis hasil penangkapan narkoba seperti paket daun ganja kering dan paket sabu beserta alat hisapnya.
Dari kesepuluh tersangka yang diamankan oleh petugas, diduga merupakan jaringan kelompok yang sering melakukan peredaran atau pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dari kesepuluh orang itu ada yang berstatus pemakai dan juga pemasok serta satu orang residivis dengan kasus serupa, yang tak lain salah seorang anak mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
“Anak mantan pejabat yang berinisial SA (27) tersebut baru tahun kemarin ditangkap, dinyatakan keluar sudah tiga bulan yang lalu. Kami tangkap lagi setelah terbukti memakai narkoba belum lama ini, dan langsung kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Indra Sani saat press release di ruang Sat Narkoba Polres Cirebon, Selasa (14/11).
“Dia (SA, red) sudah pernah kami tangkap dengan kasus yang sama. Setelah keluar, diduga kuat kemudian dia kedapatan membeli narkoba sebagai pemakai atau pengguna,” Imbuh Indra.
Adapun pasal yang dilanggar dari Kesepuluh tersangka tersebut, diantaranya Pasal 111 dan 112 jo pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Johan)