Kapolri: Kenaikan PNBP Kendaraan Bukan Kemauan Polri

JAKARTA (CT) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, kenaikan ‎tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan bukan karena kemampuan Polri.

“Kenaikan itu bukan dari Polri tolong dipahami. Kenaikan itu temuan dari BPK dan Badan Anggaran DPR,” kata Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Tito mengatakan, ‎BPK menganggap kenaikan tarif PNBP kendaraan bermotor karena kenaikan harga material. Baik untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku ‎Pemilik Kendaraan Bermotor. Serta, temuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat tentang tarif PNBP kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk yang terendah di dunia.

“Karena itu akhirnya pemerintah menilai perlu dinaikan, karena daya beli masyarakat juga meninggkat. Sehingga bisa menambah Penghasilan negara,” tuturnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, kenaikan tarif PNBP ini, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB.

“Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini, bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” kata dia.

Tito menambahkan, sistem online ini juga akan diujicobakan terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017.

“Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” katanya

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP ini mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya berkait dengan kendaraan bermotor. (Eros)

BACA JUGA:  Mengingat Peristiwa 18 Mei 1998: di Bawah Kokangan Senjata, Mahasiswa Duduki Parlemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *