oleh

Kapolres Cirebon Kota Resmikan Delapan Bantuan Rutilahu

Citrust.id – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, secara simbolis resmikan delapan rumah warga yang masuk dalam program rumah tidak layak huni (rutilahu), Rabu (24/8/2022).

Salah satu rumah yang Kapolres Cirebon Kota resmikan adalah milik Siti Khodijah, di Dusun Kaliteng, RT 04 RW 04, Desa Penpen, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, rumah milik Siti Khodijah tidak layak huni. Atap rumah sudah lapuk karena rayap. Dindingnya terbuat dari anyaman bambu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, bedah rumah milik Siti Khodijah berlangsung sejak dua bulan lalu. Bedah rumah dilakukan dengan menggandeng BRI Cabang Kartini Cirebon.

“Kami memberikan bantuan ke Ibu Siti Khodijah yang saat itu rumahnya tergolong kurang layak huni. Namun sekarang, sudah jadi dan layak huni. Semoga ini bermanfaat untuk pemilik rumah,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, menambahkan, ada delapan lokasi yang mendapat bantuan bedah rumah tidak layak huni. Selain rumah Siti Khodijah di Mundu, tujuh rumah lainnya milik Tariyah di Desa Setupatok, Mundu.

Selanjutnya rumah Taslimah dan Septiyani masing-masing di Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, serta rumah Asikin di Desa Pasindangan.

“Selain itu, rumah milik M. Sodikin di Kesambi, rumah milik Oom Komalasari di Kedawung, dan rumah Tiwen di Kapetakan,” ujar Ngatidja.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosadi mengatakan, pemberian bantuan bedah rutilahu sebagai wujud kepedulian serta kegiatan sosial Polres Cirebon Kota kepada warga kurang mampu. (Haris)

Komentar