KAI Ingatkan Pemudik Waspada saat Lewati Perlintasan Sebidang

Citrust.id -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa kereta api, dengan menitik beratkan kepada keselamatan, keamanan dan kelancaran.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbudin, mengatakan, berbagai upaya KAI lakukan untuk mendukung operasional angkutan lebaran 2025 berjalan selamat, aman, dan nyaman.

Antara lain, dengan melaksanakan posko pelayanan terpadu untuk penumpang, mengantisipasi gangguan sarana dan prasarana perkeretapian, peningkatan keamanan dan ketertiban dalam perjalanan KA, peningkatan aksi keselamatan (safety action), serta peningkatan kegiatan pemeriksaan bersama secara detail.

Peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang menjadi prioritas KAI, mengingat mobilitas masyarakat dan volume lalu lintas kendaraan meningkat tajam jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Tidak hanya itu, meningkatnya frekuensi perjalanan KA pada masa angkutan lebaran dan meningkatnya puncak kecepatan prasarana KA di wilayah Daop 3 Cirebon juga harus menjadi perhatian para pengendara, terutama pada perlintasan tak berpalang pintu.

Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.

Muhibbuddin mengimbau para pemudik dengan kendaraan bermotor maupun mobil agar selalu disiplin, waspada dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Pemudik hendaknya memastikan keselamatan, terutama saat melintasi perlintasan sebidang tak berpalang pintu, dan tidak mengunakan lajur kanan.

“Pengguna jalan harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” kata Muhibbuddin.

KAI mencatat, ada total 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dengan rincian, sebanyak 113 pintu perlintasan kereta api dijaga petugas dan 53 perlintasan kereta api tidak dijaga.

Lebih lanjut, Muhibbudin, menuturkan, selama Masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 3 Cirebon menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan titik-titik rawan kecelakaan di perlintasan sebidang dan menambah 13 Petugas Jaga Lintasan (PJL) ekstra.

BACA JUGA:  Andre Brahic, Penemu cincin Neptunus Meninggal Dunia

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pemudik dengan kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang. Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan bukan sebaliknya.

KAI berkoordinasi dengan stakeholders untuk upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang liar, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.

KAI juga bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk turut berperan aktif dalam mengamankan dan melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api.

“Semoga dengan kerja sama, seluruh stakeholder terkait keselamatan di perlintasan sebidang menjadikan momen Mudik pada Angkutan Lebaran 2025 tenang dan menyenangkan,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *