Jaringan Narkoba Ditangkap di Cirebon, Polisi Sita 40 Kilogram Shabu 170 Butir Ecstacy

CIREBON (CT) – Tim Khsus NIC Dit Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran shabu dan ecstacy dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan kapal laut. Aksi ini diketahui petugas sejak Rabu (16/03) sekitar pukul 17.45 Wib. Hasil pengembangan petugas, dalam waktu singkat enam orang tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda.

Data rilis yang diterima CT, menyebutkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini dilakukan petugas Tim Sus NIC Dit Narkotika Bareskrim Polri, dari sebuah Kapal Bahari 1 milik PT Inti Galangan Samudra, di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Jati, Jl. Perniagaan Kelurahan Lemah Wungkuk, Kota Cirebon.

Selain di kawasan pelabuhan Muara Jati, lokasi penangkapan para tersangka  yakni di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A Jl. Jenderal Sudirman, Kampung Wanacala Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon, dan di Kilometer 117 rest area Tol Cipali Arah Jakarta. Para tersangka yang ditangkap yakni MR (30), KH (25), JS ( 52), WL (25), FJ (25) dan RG (34).

MR merupakan salah seorang karyawan swasta warga Jalan Daeng Sutikna, Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan. MR diketahui berperan sebagai penjemput barang dari kapal di Pelabuhan Cirebon. MR juga pihak yang menyimpan barang haram jenis shabu dan ecstacy di sebuah gudang di kawsan  pelabuan untuk kemudian didistribusikan.

Lewat seorang tersangka bernama KH (54) warga Pegajahan Utara GG Menjangan I RT.01 RW.04 Jagastru Pekalipan Cirebon, dan JS (52) Jl Tebing Tinggi Selat Panjang RT. 2 RW 2 Kepulauan Meranti, transaksi barang haram itu dilakukan mulai dari Selat Panjang ke Cirebon dengan menggunakan Kapal laut.

Sesampainya di pelabuhan Muara jati Cirebon, barang haram tersebut kemudian dijemput oleh seorang kurir  bernama FJ (25)Warga Kp. Japat Rt 006 Rw 001 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara. Setelah itu, Shabu dan exstacy  itu diserahan kepada tersangka lain yakni seorang perempuan  berinisial WL (25) warga Jl. Daeng Sutikna Rt 009 Rw 006 Ds. Kaduagung Kec. Karangkancana Kab. Kuningan, untuk dibawa ke Jakarta.

Kemudian peredaran narkoba di Jakarta selanjutnya dikendalikan oleh tersangka RG (34) warga Taman Kedoya Permai A IX No.23 RT.05/07 Kel.Kebon Jeruk Jakbar, yang merupakan narapidan penghuni Lapas Narkotika Cipinang, untuk dikirimkan ke sejumlah konsumen.

Dari keenam tersangka total barang bukti yang diamankan yakni 40 kilogram shabu dan 170 butir ecstasy. Barang bukti lainnya yang  turut disita  satu unit kendaraan roda empat, seperangkat alat hisap, seperangkat alat pengemas paket shabu, dua gulungan alumunium foil dan sejumlah kartu perdana seluler. (rls/ct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *