Majalengkatrust.com – Rayuan gombal DS seorang pria warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka berujung pada beurusan dengan kepolisian. Pelaku berinisial, DS janji akan menikahi kekasihnya, INS (58) warga Lingk Raharja, Kelurahan Cijati Kecamatan/Kabupaten Majalengka terancam batal.
DS dilaporkan ke Polisi, lantaran telah menipu pacarnya tersebut hingga menyebabkan korban merugi hingga puluhan juta.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Kapolsek Majalengka Kota, AKP M. Suparman, SHi mengatakan korban dan pelaku sendiri menjalin hubungan kasih asmara.
Dengan berbagai dalih, pelaku meminjam uang beberapa kali dari INS, bahkan pelaku juga menjanjikan akan segera menikahi korban.
“Pelaku datang ke rumah korban pada Senin (17/04) silam, sekitar pukul 10.00 WIB, meminta uang kepada INS sebesar Rp. 18.500.000, selain dia berjanji akan menikahi korban, pelaku juga menjanjikan kepada korban, bahwa nantinya pada 25 Juni 2017 atau setelah lebaran uang hasil sewaan rumahnya ke Alfamart senilai Rp. 375 juta akan langsung diberikan semua kepada korban,” kata Kapolsek, Rabu (28/06).
Namun, lanjut Kapolsek, setelah menyerahkan sejumlah uang tersebut, janji pelaku yang juga mengaku seorang Duda tersebut untuk menikahi korban tak kunjung dipenuhi.
“Kalau dari hasil keterangan korban, bahwa pelaku selain ingkar menikahi INS, uang yang dimintai berikut yang dijanjikan pelaku pun tidak ada,” imbuh AKP M Suparman.
Merasa menjadi korban penipuan, INS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Majalengka Kota
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
“Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku akan kami jerat pasal 378 KUHPidana,” tukas dia. (Abduh)