Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon setelah bank milik daerah tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan dan tata kelola meski telah diberi waktu penyehatan yang cukup.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Bank tersebut beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan, langkah tegas itu merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
“Pencabutan izin usaha dilakukan karena Perumda BPR Bank Cirebon tidak mampu melakukan penyehatan meskipun OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Dalam proses pengawasan, OJK menemukan sejumlah permasalahan serius pada BPR tersebut, terutama terkait tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Permasalahan itu mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Sejak awal permasalahan teridentifikasi, OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, memberikan perintah tindakan tertentu, mengevaluasi kinerja manajemen, hingga mengawal rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perbaikan yang diharapkan tidak tercapai.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dengan predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan bank tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS serta mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha. Dengan keputusan itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan, seluruh kebijakan pengawasan dilakukan secara konsisten dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya.
OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi nasabah atau masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan, LPS menyediakan layanan melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor telepon 154 atau 021-39525070, WhatsApp 0811-1154-154, serta email informasi@lps.go.id. (Haris)













