Ingat, H-3 Ramadhan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Total!

CIREBON (CT) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyebarkan surat edaran kepada tempat hiburan malam agar menutup operasional selama bulan puasa dan Idul Fitri 1437 Hijriyah. Semua pihak pun diminta untuk mematuhi aturan tersebut, Kamis (26/05).

“Aturan itu tertuang dalam surat edaran Walikota Cirebon,” ujar Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Cirebon, Edi Tohidi.

Edi menyatakan, setelah ditandatangani oleh Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, maka surat itu selanjutnya akan langsung dikirimkan kepada seluruh pengelola karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Cirebon. Larangan tersebut berlaku mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 lebaran.

“Pokoknya tutup total, tidak boleh ada kegiatan apa pun,” tegas Edi.

Selain tempat hiburan malam dan karaoke, bioskop dan tempat permaianan anak pun harus diatur waktu beroperasinya. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan suci. (Wilda)

BACA JUGA:  Cirebon Raih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *