Bentuk Tim Pengawas Hiburan Malam Selama Ramadhan, Satpol PP-Disporabudpar Berharap Sinergi

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Cirebon rencananya akan membentuk tim pengawas hiburan malam selama bulan suci Ramadhan mendatang, Kamis (26/05).

“Kita akan membuat tim untuk mengawasi surat edaran Walikota yang isinya pelarangan operasional tempat karaoke dan hiburan malam,” ujar Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Cirebon, Edi Tohidi.

Tim ini, lanjut Edi, terdiri dari beberapa unsur pemerintahan. Selain unsur administratif pemerintahan, tim ini pun akan digerakan oleh unsur pemerintah yang bersifat teknis seperi kepolisan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, ditemui terpisah, Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, menyatakan akan mengundang pihak Disporabudpar Kota Cirebon untuk mengetahui mekanisme pengawasan tempat hiburan malam tersebut.

“Jadi ada kesamaan pandangan dalam pengawasannya,” tegas Andi.

Seperti diketahui, tempat karaoke dan hiburan malam dilarang beroperasi dari mulai H-3 puasa Ramadhan hingga H+3 lebaran Idul Fitri. Pelarangan oprasional itu sesuai dengan surat edaran yang langsung ditandatangani Walikota Cirebon, Nasrudin Azis. (Wilda)

BACA JUGA:  21 Karyawan Jadi Korban PHK Sepihak, Massa FSPMI Geruduk PT Widodo Lintas Samudra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *