Citrust.id – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana untuk ikut dalam pemilihan legislatif 2019 diapresiasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Melalui Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia ICW mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh KPU merupakan langkah yang sangat progresif,” yang dilakukan oleh KPU merupakan langkah yang progresif serta menjadikan sebuah langkah yang akan mewujudkan pemilu yang demokratis sekaligus berintegritas,” ujar Almas Syafrina (30/03/2018) diwartakan kompas.
Lanjutnya lagi, bahkan harusnya juga bukan cuma mantan narapidana korupsi saja yang tidak boleh akan tetapi juga calon-calon yang masih menjadi tersangka atau terdakwa korupsi. Selin itu ICW juga mendukung kewajiban bagi caleg untuk menyerahkan LKHPN sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam pileg 2019. /sw