oleh

KPU : Team Kampanye Mendaftarkan Paslon Dengan 1 Akun di Medsos

Citrust.id – Bagi Team Kampanye pada pemilukada 2018 yang akan mendaftarkan Akun Facebook yang akan digunakan untuk melakukan kampanye maka hanya boleh melaporkan satu akun saja, Ujar KPU.

Ketua KPU, Arif Budiman, menyatakan,” bahwa setiap team kampanye yang akan melaporkan media sosial, maka yang boleh dilaporkan adalah satu akun Facebook, satu akun Istagraam, satu akun Twitter, serta satu media sosial satu akun”, ujarnya (02/01/2018) di lansir Antara.

Lanjutya lagi, bahwa nanti setelah akun di daftarkan ke KPU maka akan kita publikasikan ke masyarakat, bila kemudian terdapat kampanye menggunakan akun yang tidak didaftarkan maka akan ditindak oleh intitusi lain di luar KPU.Sebelumnya, KPU membatasi tim kampanye calon kepala daerah maksimal memiliki lima akun media sosial dan harus didaftarkan ke KPU. /SW

Komentar