HNSI Minta Izin Reklamasi Pelabuhan Cirebon Ditinjau Ulang

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Proses reklamasi yang sedang dilakukan di Pelabuhan Cirebon kembali mendapat sorotan. Pasalnya, perizinan reklamasi pantai yang sudah berjalan tiga tahun yang lalu ini, dinilai tidak transparan dan penuh rekayasa.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin. Pihaknya menyayangkan masih berjalannya reklamasi di Pelabuhan Cirebon tersebut, padahal proses perizinan belum rampung.

Karenanya, lanjut Karsudin, pihaknya meminta peninjauan kembali reklamasi Cirebon, khususnya mengenai perizinan. Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tidak dilibatkannya instansi terkait soal reklamasi tersebut, sehingga kesan tidak transparannya proyek reklamasi pantai Cirebon semakin menguat.

“Harapan dari para nelayan supaya ditinjau kembali perizinannya. Saya menilai ini ada rekayasa masalah izin yang tidak transparan. Saya juga menyayangkan kenapa dinas terkait tidak dilibatkan. Ini kenapa kok bisa sampai begini?” ujar Karsudin dengan nada bertanya.

Karsudin menerangkan, selain tidak transparan, proses perizinan proyek reklamasi nampak banyak kejanggalan. Banyak perizinan yang awalnya tidak ada, namun tiba-tiba ada. Sehingga, proyek reklamasi pantau Cirebon hanya menguntungkan pihak perusahaan semata, yakni PT DOK Gamantara Trans Ocean Shipyard.

“Ini dari tiga tahun yang lalu, sejak awal dibangun sudah menjadi persoalan. Ada rekayasa izin, izin tetangga ada yang mengaku atas nama RW, padahal itu tidak hadir, itu rekayasa. Ini jelas tujuannya memperkaya pihak perusahaan,” katanya.

Sejak mulai dibangun reklamasi tersebut, lanjut Karsudin, nelayan di Kota Cirebon mulai susah untuk mendapatkan ikan. Selain itu, akses hilir mudik kapal nelayan juga jadi terhambat dengan adanya reklamasi tersebut.

“Dengan adanya reklamasi, mengganggu kelancaran usaha nelayan pesisir. Sekarang jadi terganggu keluar masuk perahu terhalang, sungai juga semakin dangkal. Perusahaan tersebut tidak pernah perhatian terhadap Nelayan sini,” tambahnya.

BACA JUGA:  Muara Jati

Untuk itu, HNSI meminta agar instansi terkait segera menyikapi soal perizinan reklamasi tersebut.

“Sekali lagi, itu perlu ditinjau kembali,” tandasnya. (Iskandar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *