Hj Oom Komariah Resmi Gantikan Almarhum H Ending di DPRD

KUNINGAN (CT) – Pasca wafatnya Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Golkar, H Ending Suandi beberapa bulan lalu, akhirnya dilakukan rapat paripurna istimewa, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum H Ending Suandi MM kepada Hj Oom Komariah.

Politisi Golkar dari Dapil III tersebut, dilantik sebagai anggota dewan baru sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.452-Pem.Um/2016 tentang peresmian penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman menyampaikan, proses pengganti antar waktu anggota DPRD Kuningan telah diawali dengan surat pengusulan dari DPD Partai Golkar Kuningan nomor: 14/DPD.KAB/GOLKAR/III/2016 tanggal 24 Maret 2016, perihal penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

“Selanjutnya, dewan telah menindaklanjuti surat DPD Golkar tersebut kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kuningan untuk diproses dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hasil proses verifikasi yang dilakukan KPU telah disampaikan kembali kepada Gubernur Jabar untuk dikukuhkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kuningan pengganti antarwaktu. Kami juga telah menerima SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.452-Pem.Um/2016,” ucap Rana dalam sambutan sidang paripurna tadi. Rabu (18/05)

Dalam SK itu berbunyi kata Rana, pertama meresmikan pemberhentian antarwaktu sebagai anggota DPRD Kuningan atas nama Drs H Ending Suandi MM masa jabatan 2 Tahun 2014-2019 dari partai Golkar, yang diresmikan pengangkatannya berdasarkan SK Gubernur Jabar nomor 171/Kep.1171/Pem-Um/2014.

Lalu kedua yakni meresmikan pengangkatan penggantian antarwaktu sebagai anggota DPRD Kuningan sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Hj Oom Komariyah dari Partai Golkar terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.

“Berdasarkan Pasal 198 ayat (6) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo Pasal 8 ayat (2) bahwa, anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji,” kata Rana seraya menambahkan, bahwa setelah resmi menjadi anggota dewan maka berdasarkan pasal 50 ayat (9) peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2015 tentang tata tertib DPRD.

Berdasarkan surat dari Fraksi Golkar nomor 06/F-PG/III/2016 tanggal 24 Maret 2016, tentang pemberitahuan perubahan komposisi AKD (Alat Kelengkapan DPRD), maka Hj Oom Komariah bergabung dengan AKD di Komisi I DPRD.

“Semoga kedepan bisa melaksanakan tugas kedewanan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab,” pintanya. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *