Hamzah Haririe: Sunjaya Lakukan Pembohongan Publik


Citrust.id – Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Hamzah Haririe diklaim merupakan tanggung jawab Pengadilan Negeri (PN). Pasalnya yang menjadi permasalahan adalah adanya dugaan ketidaksahan dalam Pilkada Cirebon 2018 lalu.

Hamzah mengatakan, undang-undang peradilan pemilu dan peradilan PN mesti oleh semua pihak dikaji bersama dan benar-benar dipelajari lebih mendalam.

“Gugatan ini diajukan karena pada Pilkada 2018 lalu diikuti oleh calon (Sunjaya) yang tidak memenuhi syarat dengan melakukan pembohongan publik,” ungkapnya kepada citrust.id seusai sidang pengadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (24/10/2018).

Keterangan Sunjaya yang dianggap bohong ialah keterangan di KPU Kabupaten Cirebon pada saat pendaftaran Pemilihan Bupati, bahwa Sunjaya tidak pernah dipidana.

Hamzah mengatakan dalam pembuktian pihaknya sudah menyerahkan sebanyak 14 surat bukti ditambah dengan saksi sebagai penguat.

Adapun harapan yang penggugat tuntut, dalam hal ini PN untuk tidak mengesahkan dilantiknya tergugat sebagai Bupati Cirebon lantaran adanya pembohongan tadi.

Sementara itu, Pengacara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Hamdani Erwin Manurung kepada citrust.id seusai sidang gugatan pengadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Sumber mengatakan, terkait gugatan itu ada 3 lembaga yang berhak mengadili, sebut Hamdani yakni Bawaslu, DKPP, dan MK.

“Gugatan ini semuanya sudah diadili di 3 lembaga tadi, dan semuanya ditolak. Alasannya ya seperti yang saya sebutkan diawal, peradilan untuk militer dan sipil itu berbeda,” tambahnya.

Hamdani mengherankan sikap Majelis Hakim terus melanjutkan gugatan tersebut. Menurutnya, Sunjaya Purwadisastra dalam mendaftar sebagai bupati dilengkapi dengan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian diperkuat juga dengan surat tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Dirinya menilai, tergugat (Sunjaya) sangat tidak memungkinkan jika melakukan pembohongan publik./dhika

BACA JUGA:  Mulai Maret, Walikota Cirebon Punya Mobil Dinas Baru Seharga Rp 500 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *