Gunakan Obat Terlarang, Oknum Wartawan Diamankan Polisi

  • Bagikan

Kuningatrust.com – Anggota Kepolisian Sektor Jalaksana, Kanit Intel Ipda Kuswa, Kanit Provos Bripka Agus kurniawan dan Bhabinkamtibmas Desa jalaksana atau Brigadir Dedi setiono berhasil mengamankan komplotan pengguna dan pengendar Narkoba berlabel G (obat keras, red).

Berdasarkan keterangan, petugas saat itu melakukan operasi tangkap tangan terhadap penjual dan pembeli obat-obatan terlarang dengan tersangka penjual berinisal S (31) warga Desa Jalaksana RT 012 RW 003, Kec Jalaksana, Kab. Kuningan.

“Penangkapan itu berhasil mengamankan barang bukti yang disita berupa uang hasil penjualan Rp175 ribu dan 1 unit HP merek LG. Kemudian, penjual lainnya atas inisal TS (29) warga Desa Sukamukti Blok Kliwon RT 018 RW 005, Kecamatan Jalaksana juga telah diamankan petugas,” katanya.

Dalam keterang itu, dari inisal TS itu berhasil diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp75 ribu, dua bungkus pil Tramadol maisng-masing 5 butir, Dua bungkus pil dextro masing-masing 10 butir, juga satu HP merek nokia.

“Namun untuk pembeli yang juga menyalahgunakan obat terlarang itu yakni berinisial, MFR (24) warga Lingkungan Gibug RT 032 Rw 007 Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur. Kemudian mengenai barang bukti yang berhasil disita, yakni 1 unit HP merk coolpad, kartu anggota Pers/wartawan, 1 bungkus pil tramadol isi 5 butir dan 1 bungkus pil Dextro isi 5 butir,” ungkap petugas seraya menjelaskan bahwa dalam aksi pengakapan itu berlangsung ditempat kejadian perkara, di Jalan Gang Tomik, Desa Jalaksana RT 001 RW 001 Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. (Ipay)

BACA JUGA:  Cirebon Timur Masuk Zona Rawan Peredaran Narkoba
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *