FSPSB Laporkan Lima Perusahaan Dianggap Melanggar UU Ketenagakerjaan

Cirebontrust.com – Federasi Serikat Pekerja Singa Perbangsa (FSPSB), mendatangi Balai Pelayanan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Rabu (12/04).

Mereka datang mempertanyakan lima perusahaan yang ada di wilayah III Cirebon yang dinilai melanggar aturan. FSPSB langsung meminta adanya tindaklanjut pemeriksaan terhadap lima perusahaan tersebut.

Lima perusahaan yang dianggap telah melanggar aturan ketenagakerjaan, yaitu PT Sarana Sumber Tirta di Kecamatan Talun, PT Makmur Arta Sejahtera di Kecamatan Tengahtani, Parkland Furniture di Kecamatan Plumbon, PG Rajawali di Majalengka serta Lau Chow Indonesia di Kecamatan Arjawingangun.

Semua perusahaan itu diduga melanggar aturan yang ditetapkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, antara lain gaji di bawah standar UMK Kabupaten Cirebon serta status karyawan yang tidak jelas.

Kepala Departemen Hukum dan HAM FSPSB, Ariyanto mengatakan pihaknya sudah pernah menuntut kelima perusahaan tersebut dengan maksud memperbaiki standar gaji serta status karyawannya.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan pada 7 Maret lalu, oleh Balai Pelayanan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon yang berada di bawah langsung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” kata Ariyanto.

Menurutnya, rata-rata para karyawan yang mengadu statusnya tidak jelas, sebab telah tiga tahun bekerja namun status masih karyawan kontrak. Padahal, sesuai UU Ketenagakerjaan, setelah setahun bekerja seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan kontrak.

“Ada beberapa perusahaan tersebut yang masih menggunakan UMK tahun 2016 sebesar Rp 1,4 juta. Padahal ini kan sudah masuk 2017, dan pihak perusahaan tidak meminta penangguhan UMK ke Disnakertrans, itu jelas sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Aryanto menambahkan, pihaknya sudah melaporkan tindakan pidana perusahaan tersebut ke pihak balai. Beberapa perusahaan di antaranya memberlakukan sistem borongan, sehingga upah yang diterima berdasarkan banyak atau tidaknya seorang karyawan mengerjakan pekerjaaannya.

BACA JUGA:  Ini Misi Dibalik 'Aksi Nekat' Sejumlah Aktivis Lingkungan di PLTU Cirebon

“Padahal dia bekerja mulai dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Ini benar-benar harus ditindak,” tegasnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar