Edarkan Ganja, Dua Warga Diciduk Satnarkoba Polres Cirebon

Cirebontrust.com – Satnarkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering, dengan mengamankan dua pelaku berinsial S (30) dan ER (32), keduanya adalah warga Desa Palimanan barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Senin (09/01).

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu garis daun ganja kering dengan berat 0,5 Kilogram, yang terbungkus lakban coklat dan plastik warna hitam.

Kedua pelaku diamankan di depan pom bensin di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon pada Minggu (08/01) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Asep S. Fiqih membenarkan kejadian tersebut. “Untuk pasal yang disangkakan, kedua pelaku melanggar pasal 111 ayat (1) yo Pasal 114 ayat (1) (a) 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar AKP Asep S. Fiqih. (Sukirno Raharjo)

BACA JUGA:  Sebelum Mulai Bisnis Online, Pertimbangkan Hal Berikut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *