Dua Pemain Judi Kuclak Ditangkap Polisi

Indramayutrust.com – Petugas Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua orang pemain judi kuclak (dadu,red), keduanya didapati sedang asik menggelar permainan yang menggunakan pasangan uang di sebuah pekarangan di Desa/ Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan kedua pemain yakni TRY (55), warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, dan YMN (56), warga Desa Sumbon, Kecamatan Kroya disita uang pasangan sebesar Rp. 1.150.000,- serta, lapak bergambar binatang, sebuah blong kaleng, dan satu buah tikar. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan petugas setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi, membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan dua pelaku judi kuclak itu bermula dari saat sejumlah petugas melakukan kegiatan patroli penyakit masyarakat (pekat) yang rutin.

“Petugas yang berpatroli mendapatkan informasi dari warga, jika di pekarangan milik warga ada sekelompok orang tengah berjudi menggunakan uang menggunakan permainan kuclak. Selanjutnya polisi bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. Ternyata laporan tersebut benar dan sekira 10 meter dari pekarangan warga itu terlihat ada kerumumnan orang,” ungkapnya, Kamis (15/12)

Petugas yang langsung melakukan penggrebekan dilokasi, lanjut Eko, diketahui oleh para penjudi tersebut. Namun dua orang yakni TRY dan YMN berhasil ditangkap. Bahkan dari lokasi itu diamankan beberapa alat bukti dan uang sebagai barang bukti.

Kedua orang yang diamankan bersama barang bukti lalu dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan hanya iseng. Namun karena perbuatannya kedua orang ini terancam masuk penjara sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana 10 tahun penjara,” tegas Eko. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *