DPRD Majalengka Resmi Gulirkan Hak Interpelasi Kenaikan NJOP PBB secara Kelembagaan

Majalengkatrust.com – DPRD Kabupaten Majalengka resmi menggulirkan hak interpelasi kepada Pemkab Majalengka terkait kenaikan NJOP PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dalam rapat paripurna internal di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (07/07).

“Sudah ditetapkan usulan hak interpelasi anggota menjadi hak interpelasi DPRD. Artinya sekarang sudah menjadi kewenangan DPRD secara kelembagaan,” kata inisiator hak interpelasi Dede Aif Mussofa seusai sidang paripurna.

Dikatakan dia, sidang paripurna penentuan hak interpelasi dihadiri dan ditanda-tangani oleh 27 anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari 7 Fraksi minus Fraksi PDI Perjuangan.

“Agenda selanjutnya Bupati memberikan penjelasan kepada seluruh anggota DPRD terkait substansi interpelasi kenaikan NJOP PBB,” ungkap politisi PPP ini.

Sebelumnya, Bupati Majalengka H. Sutrisno mengatakan ada tiga penjelasan mengenai naiknya NJOP Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Majalengka.

“Penyesuaian naiknya NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dari segi filosofis ada tiga kepentingan,” kata Bupati Sutrisno saat konferensi pers dengan awak media di Pendopo, seperti diberitakan Majalengkatrust.com.

“Penyesuaian kenaikan PBB ini pertama untuk mengangkat harkat martabat harga diri pemilik tanah,” kata Bupati Sutrisno.

Faktor kedua, lanjut dia, dalam rangka mengamankan pendapatan negara. “Ada sumber fiskal daerah dari transaksi jual beli terkait tanah dan bangunan harus disetorkan ke negara. Bagi pembeli ada biaya BPHTB menjadi pemasukan fiskal bagi PAD Majalengka,” jelas Bupati Sutrisno.

Dikatakan dia, UU Pemda memberikan kewenangan kepada daerah untuk mandiri.

“Manakala fiskal kita kuat maka akan berjalan hak otonomi daerah itu yang kendalanya salah satunya rendahnya fiskal daerah. Rp131 milyar ADD tahun 2017 disalurkan kepada ratusan desa di Majalengka, pendapatan komponen lain kecil dari parkir, pajak hotel restoran. Andalan utama PAD memang PBB dengan kenaikan ini hanya dapat Rp101 milyar masih defisit dan uang ini dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan,” jelas Bupati Sutrisno.

BACA JUGA:  14 Anggota DPRD Majalengka Usung Hak Interpelasi Kenaikan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan

Faktor ketiga ini memudahkan masyarakat untuk meningkatkan nilai aspek kehidupan dengan naiknya NJOP PBB tersebut, sejak PBB menjadi kewenangan Pemda dua tahun silam.

“Biaya legislatif DPRD itu dari PAD bukan dari DAU, dan menjadi keharusan DPRD untuk menaikan PAD untuk membiayai pembangunan,” tandas Sutrisno.

Dikatakan dia, kenaikan PBB ini baru sebagian kecil yang menjadi nilai riil dari masyarakat, dan masyarakat bisa mengajukan keringanan atas kenaikan ini dan ada prosedurnya.

“Yang mengajukan keberatan kalau betul riil harga pasar disana lebih kecil dari NJOP akan dikabulkan,” jelas dia. (Abduh)

Komentar