Dituduh Bunuh Majikan, TKI Asal Majalengka Diminta Bayar Rp107 Miliar

Majalengkatrust.com – Seorang TKW, Eti Binti Toyib, TKI asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka yang divonis hukuman mati diminta uang Diyat atau uang darah oleh keluarga majikannya sebesar Rp107 Miliar.

Diungkapkan Pejabat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Chairil Anwar, Eti Binti Toyib yang dipenjara sejak 2002 dengan tuduhan meracuni majikan dan terancam hukuman mati, harus membayar uang diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi.

“Kita sudah lakukan upaya pendekatan dan menyewa pengacara dan mendatangkan keluarga pada 2015 dan 2016. Bulan September 2017 ini keluarga korban bersedia memberi maaf, cuma ada syaratnya yang berat, yakni minta uang diyat 30 juta Real atau Rp107 milyar,” kata Chairil Anwar.

Dikatakan dia, pihaknya tidak boleh patah semangat dengan membawa keluarga Eti ke Kemenlu guna meminta surat ke Presiden untuk membantu masalah tersebut.

Kadisnaker Kabupaten Majalengka, Ahmad Suswanto, berharap upaya di Kementerian bisa berhasil menyelamatkan nyawa Eti. Pihaknya juga berterima kasih kepada Kementerian yang telah banyak membantu.

Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Majalengka, Sangap Sianturi, mengatakan bahwa Eti sendiri dituduh membunuh majikan laki-lakinya berkomplot dengan temannya WN, asal India, dengan meracuni majikannya menggunakan racun serangga.

“Mudah-mudahan ada cara lain seperti koin untuk Eti atau penggalangan dana lainnya nanti kekurangannya ditambah Pemerintah,” ungkap Sianturi. (Abduh)

BACA JUGA:  Terekam Alat Speed Gun Puluhan Mobil Ngebut di Tol Cipali Ditilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *