Citrust.id – Dinas Sosial Indramayu memastikan labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Indramayu sudah sesuai aturan. Dinas Sosial Kabupaten Indramayu melabeli 7.777 rumah KPM program bansos di Kabupaten Indramayu dari target sasaran 250.825 KPM.
Pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau (PBI).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih, mengatakan, labelisasi stiker keluarga miskin penerima bansos itu sudah sesuai aturan. Hal itu berdasarkan Surat Bupati Indramayu No. 460/3620/Dinsos tanggal 1 Desember 2022 perihal Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial.
Menurutnya, tujuan pelabelan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. Labelisasi stiker terhadap rumah KPM penerima bansos PKH, BPNT dan PBI mendapatkan respons yang positif dan negatif dari masyarakat.
“Masukan yang pro menyatakan, penempelan stiker di rumah penerima bansos akan mendapat data kondisi riil kelayakan penerima bansos. Hal itu mendorong ketepatan sasaran penerima manfaat bansos. Masukan yang kontra yaitu mengkritik penggunaan istilah “Keluarga Miskin”. Mereka menganggap, istilah itu mem-bully masyarakat,” katanya, Minggu (18/12/2022).
Selain transparansi juga sebagai perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS. Pada Pasal 3 ayat (2) huruf a menyatakan, bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.
Di samping itu, upaya untuk melaksanakan verifikasi ketidaklayakan penerima bansos sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.
“Selanjutnya pelaksanannya secara massal melalui media penempelan stiker pada rumah KPM. Tujuannya agar dapat memetakan masyarakat yang sesuai kriteria fakir miskin berdasarkan Kepmensos 146/huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk ketepatan sasaran penerima bansos,” jelasnya.
Mengingat, selama perjalanan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 11 bulan terakhir pada tahun 2022, verifikasi ketidaklayakan atau graduasi masih belum seimbang. Jumlahnya baru 9.094 KPM jika berbanding dengan usulan data terbaru 12.326 KPM.
Di sisi lain, kuota bansos dari pemerintah terbatas. Perlu pemetaan masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria penerima bantuan sehingga mendorong upaya pengentasan kemiskinan.
Selain itu, pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos dalam rangka menyikapi beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu disampaikan Inspektorat Jenderal Kemensos, bahwa terdapat KPM di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai kriteria penerima bansos.
“Temuan itu, seperti penerima bansos dari ASN/TNI/Polri, KPM yang terdaftar di AHU (memiliki perusahaan). Selanjutnta KPM yang sudah meninggal dunia dan KPM di bawah umur. Ada juga KPM dengan data usia tidak valid, KPM dengan alamat tidak ditemukan serta KPM yang sudah tidak memiliki komponen yang sesuai syarat bansos,” terangnya.
Harapannya, pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima PKH, BPNT, dan PBI, mendorong KPM yang tidak sesuai kriteria kemiskinan secara mandiri mengundurkan diri dari kepesertaan bansos atau graduasi. (Haris)
Komentar