oleh

DEEP Paparkan Peran Lembaga Pemantau dalam Pemilu 2024

Citrust.id – Democracy and Electoral Empowertment Partnership (DEEP) Kabupaten Kuningan paparkan peran lembaga pemantau pemilu independen dalam pemilu 2024.

Menurut Koordinator DEEP Kabupaten Kuningan, Oon Mujahidin, peran lembaga pemantau dalam pemilu antara lain agar pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tahapan pemilu mulai Juni 2024. Maka, kami membahas peran pemantau menyongsong Pemilu 2024,” ujarnya, Sabtu (14/5/2022).

Oon menuturkan, perlunya menambah wawasan terkait pemilu agar lembaga bisa lebih menghadirkan independensi saat pengawasan pemilu. Untuk itu, pihaknya menghadirkan Dewan Penasehat (Dewas) DEEP, yakni Rektor Uniku, dan Rektor Unisa.

“Alhamdulillah, hadir juga dari Dewas DEEP. Ada pak Rektor Dikdik Harjadi, Rektor Unisa Pak Nurul Iman Hima Amrullah, Pak Haris Budiman, Pak Ahmad Taopik, Kang Sopandi, dan Kang Eka. Beliau menyampaikan materi terkait dengan kepemiluan,” terangnya.

Dalam menyongsong Pemilu 2024, Pecoy mengatakan, hadirnya DEEP Kuningan menunjukkan peran penting untuk memberikan pendidikan demokrasi, politik, dan kepemiluan.

Ia melihat, Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pelaksanaan pemilu 2024 mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Pilpres dan Pileg sudah ditetapkan Rabu 14 Februari 2024. Ini menjadi PR kita bersama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai asas pemilu di Indonesia, yakni Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil),” ujarnya.

Sementara, pada pilkada serentak 2024, Pecoy mengatakan, pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Di tempat yang sama, Dewas DEEP Kuningan, Nurul Iman Hima Amrullah menyampaikan, tahapan pemilu mulai bulan Juni, termasuk untuk pendaftaran partai politik pun akan mulai.

“Biasanya, jelang pemilihan atau pencoblosan baru ada pemantau. Padahal yang sebenarnya itu peran Pemantau hadir dari awal tahapan, sampai akhir tahapan pemilu,” ujar Nurul Iman.

Ia menerangkan, titik krusial pertama pada tahapan itu verifikasi faktual atau pendaftaran partai politik secara berjenjang mulai dari daerah hingga pusat

“KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual. Kedua, proses yang krusial di luar pemungutan. Kalau pemungutan kan nanti ada titik krusial, di antaranya logistik, yakni kertas suara. Nah, di situlah peran DEEP untuk melakukan pemantauan tahapan pemilu,” tutupnya. (Andin)

Komentar