Curi Motor Siang Bolong, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dari penangkapan tersebut, satu buah unit sepeda motor beserta barang bukti lainnya disita dari tangan pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kedua tersangka tersebut diketahui berinisial ON dan TG, keduanya merupakan warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

“Mereka kami tangkap pada saat memasuki bulan suci Ramadan di dua lokasi yang berbeda,” ungkapnya, Minggu (12/5/2019).

Menurut Kasat Reskrim, kronologi tersebut bermula korban tercatat atas nama Udan (33) warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Saat itu, kendaraan sepeda motor Revo bernomor polisi E 5570 WG milik korban terparkir dipinggir Jalan Raya Maja-Talaga, tepatnya di Blok Sukaresmi, Desa Wanahayu, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu, korban tengah memadamkan serutan bambu reng yang terbakar di tempat pembuatan reng yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, setibanya kembali motor yang terparkir di jalan raya tersebut sudah raib diembat maling,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Maja. Adanya laporan itu, petugas Opsnal Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan.

“Saat polisi tengah melakukan pencarian terhadap para pelaku itu, kami mendapat informasi dari masyarakat dan petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut,” jelasnya.

Mereka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda. Tersangka ON ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi. Sedangkan TG alias Tedol, dibekuk disebuah kedai kopi di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan konci kontak sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Imajinasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *