Citrust.id – Menghadapi pilkada serentak 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon terus berupaya agar warga yang telah wajib memiliki KTP sudah mendapatkan kartu identitas kependudukan tersebut.
Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, mengungkapkan, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya antara lain mengadakan pelayanan KTP-El keliling di berbagai kelurahan hingga RW. Pelayanan KTP-El keliling pun rutin diadakan di sekolah-sekolah.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengundang warga yang belum merekam KTP-El,” kata Rahmat saat kegiatan perekaman KTP-El bagi warga binaan Lapas Kelas I Kesambi, Selasa (3/4).
Dijelaskan Rahmat, saat ini warga Kota Cirebon yang wajib memiliki kartu identitas KTP sebanyak 239.042 orang. Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) sebanyak 224.875 orang.
Sisanya, sebanyak 14.167 warga Kota Cirebon yang wajib KTP berusia 17 tahun ke atas. Sedangkan warga berusia 16 menuju 17 tahun yang belum merekam KTP-El sebanyak 5.462.
Rahmat mengutarakan, saat ini stok blangko KTP-El yang tersedia di Disdukcapil Kota Cirebon sekitar 7 ribu blangko untuk mengganti KTP-El yang rusak, hilang maupun pembuatan baru. Jika ketersediaan blangko akan habis, pihaknya segera meminta ke provinsi.
Warga melakukan perekaman KTP-El di kecamatan. Dari kecamatan data warga yang telah direkam lalu dikirim ke pusat atau berstatus Send For Enrollment (SFE).
Setelah data ditunggalkan, lanjut Rahmat, pusat lalu mengirim data Print Ready Record (PRR) atau siap cetak. Jika data sudah bertatus PRR, maka KTP-El dicetak dan siap didistribusikan ke masyarakat.
“Dari tahap perekaman hingga pencetakan KTP-El membutuhkan waktu paling lama empat hari,” katanya. /haris