Cegah Klaster Perkantoran, Pemda Kota Cirebon Berlakukan WFH dan WFO

Citrust.id – Mulai besok atau Senin (14/9), Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon memberlakukan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bergantian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Asisten Admintrasi Umum Setda Kota Cirebon, Agus Herdyana, menjelaskan, Wali Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443/SE.65-Orpad tertanggal 10 September 2020.

“Surat tersebut mengatur jadwal hari kerja, sehari WFO, sehari berikutnya WFH. Untuk pembagian jadwal kerja diserahkan ke kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Jadwal bergilir WFO dan WFH berlaku mulai 14-30 September 2020,” tuturnya.

Dijelaskan Agus, surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 67 tahun 2020. Berdasarkan pemetaan zona risiko Covid-19, Kota Cirebon berada pada zona risiko sedang.

Bagi daerah yang masuk zona risiko sedang, kepala daerah selaku pembina kepegawaian bisa mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) sebanyak 50 persen di unit kerja masing-masing. Itu berarti, dilakukan penjadwalan secara bergilir pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai yang bekerja di rumah.

Pengaturan secara bergilir diharapkan bisa mempercepat penurunan penyebaran Covid-19 dan menghindari terjadinya kluster perkantoran. (Haris)

BACA JUGA:  DPRD Kota Cirebon Sentil Kinerja DPUPR, Begini Katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *