Bupati Buka Musrenbang RPJMD Majalengka 2018-2023

Citrust.id – Bupati Majalengka H. Karna Sobahi membuka Musrenbang RPJMD Kabupaten Majalengka 2018-2023 di Gedung Graha Sindangkasih, Senin (15/4/2019).

Bupati mengatakan, musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan untuk mempertemukan usulan kebutuhan masyarakat atau bottom up planning dengan rencana program pemerintah atau top down planning.

Pelaksanaan musrenbang harus melibatkan masyarakat atau pemangku kepentingan mulai dari tahapan proses penyusunan sampai dengan pelaksanaan. Semua pemangku kepentingan secara bersama memikirkan pembiayaan dan mengimplementasikan hasil musrenbang.

“Musrenbang menjadi penting karena pemerintah dan pemangku kepentingan duduk secara bersama dan setara dalam memikirkan pembangunan yang bertujuan pada kesejahteraan masyarakat,” tukas Karna Sobahi.

Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. Hal itu berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.

RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda kepala daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan. RPJMD merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.

Disebutkannya, mengacu pada UU 25/2004, penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi prinsip-prinsip seperti strategis, yaitu RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan arah pengembangannya dan tujuan yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang. Selain itu, cara mencapainya dan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. Kedua, prinsip demokratis dan partisipatif.

“Artinya, penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan. Ketiga, prinsip politis. Penyusunan RPJMD perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik, terutama kepala daerah terpilih dengan DPRD,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bahaya Sering Mager di Kasur

Pinsip keempat, yakni perencanaan bottom-up. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD. Kelima adalah prinsip perencanaan top down. Proses penyusunan RPJMD perlu adanya sinergi dengan rencana strategis di atasnya, yaitu RPJPD dan RPJM Nasional. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *