BPLH Majalengka Ajak Komunitas Bahas Pengelolaan Sampah

MAJALENGKA (CT) – Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Majalengka, bersama beberapa komunitas yang tergabung dalam Forum Green Inisiatif (FGI) mengadakan diskusi menyikapi isu-isu lingkungan terutama masalah pengelolaan sampah.

Kegiatan tersebut, mengambil di Komunitas Saung Eurih Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka. Turut hadir beberapa komunitas diantaranya Kampung Bambu, Ormas BPK OI Majalengka, Komunitas Slankers, Asosiasi Perempuan Peduli Lingkungan (APPEL), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Komunitas Anak Jalanan.

Membuka diskusi, Kepala BPLH Yusanto Wibowo mengatakan, lingkungan hidup bukan hanya urusan pemerintah, tapi menjadi tanggungjawab bersama.

Dikatakan pria yang ramah ini, pihaknya merasa perlu adanya dorongan dari masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan terutama dari hal-hal sederhana seperti membuang sampah.

“Kalau kami sendirian jelas tidak akan maksimal, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan ini,” ujarnya.

Mantan Kasatpol PP ini menambahkan, tujuan dikumpulkannya seluruh komunitas pecinta lingkungan ini, selain silaturahim antara pemerintah dengan komunitas, tetapi juga sebagai sharing antar komunitas tentang lingkungan hidup.

“Ke depannya saya ingin kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin,” harapnya.

Dikatakan dia, dalam forum ini harus ada timbal balik dan masukan dari komunitas tentang cara penanganan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Analogi sederhana, ketika terdapat tumpukan sampah di lingkungan sekitarnya, warga selalu berdalih bahwa bukan warga setempat yang membuang sampah sembarangan.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, Kurangnya kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan bahkan membuang ke sungai, salah satunya diakibatkan oleh rendahnya sanksi dan hukuman yang dijatuhkan para pelaku pembuang sampah ke sungai.

Menurutnya, larangan membuang sampah ke sungai diatur lewat peraturan daerah (Perda) yang produk hukum tersebut umurnya sudah puluhan tahun.

BACA JUGA:  Terakhir Pergi Menggunakan Cadar, Gadis ABG Ini Dilaporkan Menghilang

Karena diatur dengan perda, maka sanksi yang dijatuhkan hanya merupakan pidana ringan. “Perdanya memang ada, tapi sayang karena usia perda tersebut sudah lama, maka hukuman sanksinya jika diterapkan untuk saat ini kurang memberatkan,” ujarnya.

Dirinya berharap Perda tentang pembuangan sampah agar di revisi mengingat perda tersebut sudah terlalu usang. (Abduh)

Komentar