Cirebontrust.com – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menjalin kerjasama tentang Jaminan Kesehatan bagi mahasiswa-mahasiswi UMC.
Dalam kerjasama ini, mahasiswa/i UMC yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.
Perjanjian kerjasama ditandatangani Rektor Universitas Muhamadiyah Cirebon, Prof Dr H Khaerul Wahidin, M.Ag. dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Dasrial SE Ak.., M.Si di kampus setempat, Minggu (01/10).
Rektor Prof Dr H Khaerul Wahidin mengatakan, kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini merupakan kepedulian UMC untuk melindungi hak-hak mahasiswa/i dalam memperoleh jaminan kesehatan.
“Kami harap melalui perjanjian kerjasama ini dapat membantu mahasiswa/i kami dalam memperoleh kemudahan layanan kesehatan,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Dasrial mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kerjasama ini. Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Muhammadiyah sudah terjalin sejak awal pengelolaan JKN atau pada tahun 2014.
Dukungan Muhammadiyah terhadap program JKN antara lain dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan rumah sakit dan faskes primer milik Muhammadiyah.
Karyawan maupun dosen di lingkungan pendidikan Muhamamdiyah pun telah masuk dalam kepesertaan JKN-KIS.
Dikatakan Dasrial, kerjasaam ini memberikan manfaat bagi kampus maupun mahasiwa.
Manfaat bagi kampus antara lain mendukung program pemerintah, terjaminnya kesehatan bagi seluruh mahasiswa yang ada di kampus serta optimalisasi pemberdayaan fasilitas kesehatan milik kampus selain tentunya faskes primer dan rumah sakit.
Sedangkan bagi mahasiswa, kerjasama ini memberikan manfaat antara lain bentuk kepedulian mahasiswa terhadap program pemerintah, mendapatkan rasa aman atas jaminan kesehatan yang komprehensif.
“Orangtua mahasiswa yang berdomisili di luar Kota Cirebon pun tidak perlu khawatir jika anaknya sakit karena bisa langsung ditangani di faskes atau dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Dasrial berharap penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat menjadikan contoh dan mendorong penyelenggara pendidikan lain untuk turut berpartisipasi memberikan layanan kesehatan.
Serta mendaftarkan siswa didiknya dalam Program JKN-KIS. Dengan begitu, tidak ada lagi kendala, terutama dalam hal biaya, jika sewaktu-waktu peserta didiknya tersebut sakit.
Melalui program PBPU kolektif ini, imbuh Dasrial, komunitas atau penyelenggara pendidikan akan bertanggung jawab untuk administrasi kepesertaan dan kolektif iuran.
Peserta didik yang belum terdaftar akan didaftarkan secara kolektif ke BPJS Kesehatan dengan satu virtual account .
“Masih ada beberapa kampus lagi yang menjadi prospek kami untuk menjalin kerjasama,” pungkasnya. (Haris)