BPJS Kesehatan Ingatkan Kewajiban Pemberi Kerja terkait JKN

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon ingatkan para pemberi kerja untuk melaksanakan kewajiban sesuai regulasi program jaminan sosial. Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon menggelar sosialisasi bersama kepada 155 pemberi kerja di Kota Cirebon, Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi itu untuk memberikan informasi terkait manfaat program jaminan sosial. Di samping itu, untuk memastikan para pemberi kerja di Kota Cirebon paham dan sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana regulasi terkait program jaminan sosial.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, menjelaskan, setiap pemberi kerja dan pekerja memiliki risiko. Menurut Tri, upaya terbaik untuk meninimalisasi dampak dari suatu resiko adalah dengan mencegah dari pada mengobati.

Artinya, harus ada perubahan pola pikir untuk tidak menjadikan Jaminan Sosial sebagai kewajiban saja. Jaminan sosial juga jadi bentuk investasi terkait SDM dan investasi untuk melindungi kemampuan pekerja pada saat terjadi risiko pekerjaan.

“Saat sakit, bisa jadi kita tidak dapat bekerja. Selain produktivitas perusahaan menurun, penghasilan pekerja juga menjadi tersendat. Hal ini berpotensi memunculkan kemiskinan baru. Paling tidak dengan terdaftar dalam program jaminan sosial, kita bisa mengurangi risiko dan mencegah hal tersebut,” ujar Tri.

Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Provinsi Jawa Barat, Lukman Hakim, mengatakan, pemberi kerja memiliki kewajiban. Adapun kewajiban tersebut, yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Selain itu, wajib memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar.

“Pemberi kerja juga memiliki kewajiban menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja. Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemberi kerja dapat kena sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mitos Tol Cipali Masuk Bioskop, Warga Cirebon Berbondong Nonton

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi, juga memberikan penjelasan. Ia menuturkan, kepesertaan Program JKN sudah wajib sejak 1 Januari 2014 sesuai amanat undang-undang. Untuk itu, perlu koordinasi dan sosialisasi bersama, agar pemberi kerja kian memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.

“BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan terhadap peserta JKN. Kami harap, pemberi kerja turut berkontribusi dalam menjaga kesinambungan Program JKN lewat pemenuhan kewajibannya terhadap para pekerjanya,” tandas Cardi. (Haris)

Komentar