BPJS Kesehatan-Disnakertrans Kuningan Panggil 50 Badan Usaha Belum Patuh

  • Bagikan

Citrust.id – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kabupaten Kuningan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan.

Sinergi tersebut berupa pemanggilan terhadap 50 badan usaha dan pemberi kerja yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN-KIS, di gedung Aula Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Kamis (22/11).

Dalam pertemuan tersebut dilakukan sosialisasi Program JKN-KIS sekaligus penandatanganan berita acara bagi badan usaha atau pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN-KIS.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi, menuturkan, optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Disnakertrans.

Cardi menjelaskan, pemanggilan badan usaha atau pemberi kerja itu bertujuan meningkatkan pemahaman terkait pentingnya kewajiban badan usaha dan pemberi kerja mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam Program JKN-KIS.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan Program JKN-KIS terdapat hak dan kewajiban yang melekat yang harus dilakukan oleh badan usaha atau pemberi kerja. Hak dan kewajiban itu berupa memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya dan mengikutsertakannya dalam Program JKN-KIS,” ungkap Cardi.

Sementara, Kadisnakertrans Kabupaten Kuningan, H Sadudin, menyampaikan, badan usaha dan pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya serta membayar iuran Program JKN-KIS.

Bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana. Dirinya berharap, badan usaha di Kabupaten Kuningan dapat memahami hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Kami mengimbau kepada badan usaha untuk dapat patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga bertujuan untuk dapat menghindari sanksi, baik itu sanksi administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu ataupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas H Sadudin. /haris

BACA JUGA:  Ini Cara Pendaftaran Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Melalui Telepon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *