BPJS Kesehatan Cirebon Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon lanjutkn kerja sama dengan penandatanganan kesepakatan bersama untuk periode tahun 2023-2025, Kamis (8/6/2023). Penandatanganan kesepakatan itu merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang akan habis masa berlakunya pada bulan Juni ini. Adapun ruang lingkup kesepakatan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya yang bertujuan memulihkan keuangan, kekayaan, maupun aset milik negara.

Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani, menyampaikan bahwa saat ini kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kota Cirebon telah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Pada 1 Juni 2023, sebanyak 345.968 penduduk di Kota Cirebon telah terdaftar sebagai Peserta JKN, atau lebih dari 99% dari total penduduk di Kota Cirebon.

“Capaian ini tentu tidak terlepas dari adanya peran serta dukungan dari berbagai pihak di dalamnya,” lanjut Ni Ketut Sri Budiani.

Dalam kesempatan tersebut juga, Ni Ketut Sri Budiani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atas sinergi yang telah terjalin. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan baik di Kota Cirebon, terutama dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja. Kejaksaan Negeri dapat menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja, apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atau Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.

“Saat ini di Kota Cirebon masih terdapat 25 badan usaha atau pemberi kerja tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban membayar iuran JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dapat membantu meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya,” ucap Ni Ketut Sri Budiani.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, menjelaskan bahwa pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Program JKN, yaitu untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta dalam Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Pemberi kerja juga memiliki kewajiban memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar iuran JKN secara rutin setiap bulannya,” tutur Umaryadi.

Umaryadi mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Pemberi kerja dapat dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik itu sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dapat dilakukan melalui upaya litigasi dan nonlitigasi. Tetapi tentunya Kejaksaan akan mendahulukan pendekatan secara persuasif, sebelum dilakukan berbagai tindakan lainnya seperti negosiasi, mediasi, hingga gugatan,” ujar Umaryadi.

Umaryadi juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, secara teknis, Kejaksaan Negeri akan mendapatkan Surat Kuasa Khusus jika terjadi sengketa atau permasalahan hukum dari ketidakpatuhan pemberi kerja. Atas dasar Surat Kuasa Khusus tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya.

“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya menyediakan akses pelayanan kesehatan. Hal ini membuat BPJS Kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kemajuan kesehatan rakyat Indonesia. Kejaksaan tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam upaya memastikan dan mewujudkan Program JKN berjalan optimal,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *