BPJS Kesehatan-Anggota DPR RI Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS

Citrust.id – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait hak dan kewajibannya, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Komisi IX DPR RI adakan kegiatan sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon, 20-21 Oktober 2021.

Kali ini, sosialisasi dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, dan Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, dengan waktu yang berbeda. Sosialisasi diadakan langsung secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Nihayatul Wafiroh, menuturkan, ada tiga hal penting yang menjadi prioritas negara. Tiga hal tersebut yaitu, keselamatan, kesehatan, dan pendidikan warga negaranya. Saat ini, kesehatan merupakan isu yang sangat penting yang harus di prioritaskan negara, terutama pada masa pandemi.

“Berapapun harganya dan berapapun uangnya, negara harus ikut campur di dalamnya. Hadirnya Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan salah satu wujud kepedulian negara dalam menjamin warga negaranya. Adanya Program JKN-KIS, orang menjadi tidak takut dan khawatir datang ke Fasilitas Kesehatan untuk memeriksakan kondisi kesehatannya,” tegas Nihayatul.

Nihayatul menyampaikan, menjadi Peserta JKN-KIS adalah wajib sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang. Tak perlu khawatir, bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori prasejahtera, sudah menjadi kewajiban negara untuk dapat mendaftarkan masyarakat tersebut ke dalam segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik itu menggunakan anggaran negara maupun menggunakan anggaran daerah.

“Program JKN-KIS banyak sekali membantu masyarakat. Program ini merupakan wujud nyata implementasi gotong-royong. Masyarakat yang sehat membantu masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan, sehingga iurannya tidaklah mubazir,” ujarnya.

Nihayatul menghimbau kepada seluruh Peserta JKN-KIS untuk dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, seperti mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Jika masih ada kekurangan, tugas kita bersama untuk terus memberikan masukan dan mendorong Program JKN-KIS ini ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat, menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon telah menerapkan berbagai kanal layanan berbasis daring. Mulai dari Mobile JKN, hingga Chika (Chat Assistant JKN) serta Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp). Khusus untuk layanan berbasis Pandawa, peserta dapat memperoleh layanan administrasi kepesertaan melalui nomor Whatsapp.

“Peserta JKN-KIS tidak perlu repot-repot datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Cukup manfaatkan handphone masing-masing, peserta sudah dapat memperoleh layanan kepesertaan dari tempatnya berada,” ujar Nopi.

Nopi berharap, dengan adanya berbagai kanal layanan yang ada, dapat semakin mempermudah peserta dalam memperoleh layanan kepesertaan. “Kami terus berupaya untuk menghadirkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan peserta,” ujarnya. (Haris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *