Bolehkah Polisi Menilang di Lokasi yang Bukan Tempat Tugasnya?

  • Bagikan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Guna mempermudah pembagian tugas dalam menegakkan hukum, pihak kepolisian biasanya memiliki pembagian struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota atau yang lebih dikenal Polres (Kepolisian Resor).

Pertanyaan yang sering timbul, karena polisi telah memiliki bagian wilayah tugas, bolehkah polisi melakukan tilang di wilayah yang bukan tempat tugasnya?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, bahwa polisi berhak menilang meski bukan di wilayah tugasnya.

Lalu bagaimana dengan surat-surat yang ditilang polisi berbeda wilayah? Sebab, biasanya surat kendaraan yang ditahan setelah melakukan pelanggaran akan masuk ke wilayah polisi tersebut melakukan penilangan, sebelum nantinya masuk ke pengadilan di wilayah yang sama.

Menurutnya, polisi yang bukan wilayah tugasnya hanya mengamankan sementara, selanjutnya akan diserahkan ke polisi wilayah yang terkait atau diserahkan ke Polda. (Net/CT)

BACA JUGA:  Ini Kriteria Sasaran Operasi Zebra Polres Cirebon Kota
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *