Cirebontrust.com – Pengosongan dua rumah di dinas di Jalan Kartini Kota Cirebon diwarnai ketegangan. Hal tersebut dilakukan terkait adanya klaim dari penghuni rumah dinas bahwa PT KAI tak pernah menunjukkan legal standing terkait kepemilikan dua rumah tersebut.
Kuasa hukum penghuni rumah Agus Prayoga terlibat adu mulut dengan beberapa anggota kepolisian dari Polsuska dan Polres Cirebon Kota. Mereka mengklaim bahwa dua rumah tersebut secara sah milik Djainal Iskandar dan Suseno yang merupakan keluarga dari pensiunan PT KAI.
Bahkan, kuasa hukum rencananya akan melaporkan beberapa pihak dari PT KAI dan kepolisian, karena dianggap telah menyalahi prosedur penertiban serta dugaan keberpihakan.
“Kita (kuasa hukum) akan dampingi Pak Djainal mau lapor ke Polres Ciko terkait dugaan keberpihakan dan penyalahgunaan jabatan, serta menghambat masyarakat mencari keadilan dengan terlapor Kombes Maman Hermawan ke Propam Polres Ciko juga ke Unit Reskrim, dengan dugaan pengancaman dan atau pemerasan yang dilakukan terus menerus,” jelas Agus.
“Pengancaman itu agar pemilik rumah mengosongkan rumah secara sekarela dengan cara diberi uang pindahan atau akan dikosongkan paksa tanggal 2 maret. Padahal sampai saat ini PT KAI tidak pernah bisa membuktikan atas hak atau legal standingnya,” papar Agus.
Seperti diketahui, PT. KAI (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Kejaksan dan Kelurahan Kebon Baru.
Rumah yang terletak di RT 001 RW 004 Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, serta RT 003 RW 006 Kelurahan Kebonbaru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, dilakukan karena pemilik rumah yang merupakan keluarga dari pensiunan PT KAI tak kunjung membayar sewa. (Wilda)