Berbekal Sendok Makan, IA Curi Motor dan Sepeda 

Citrust.id – Berbekal sebuah sendok makan, IA (35), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka mencuri motor dan sepeda.

“Setiap melakukan aksinya, IA selalu menggunakan sebuah sendok makan. Sendok itu jadi alat untuk mencongkel jendela dan pintu rumah” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Senin (17/4/2023).

Pelaku sudah mencuri sepeda gunung, sepeda motor, handphone, uang tunai, dan lain-lain. Aksi itu ia lakukan dari tahun 2021 hingga 2023, di beberapa wilayah Majalengka.

Pelaku menjual barang-barang curian itu kepada TR (53). Ia menjual kembali barang-barang tersebut kepada AD (22).

“Pelaku TR dan AD merupakan warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku AI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan TR dan AD dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Abduh)

Komentar